Wabup Pessel Tersangka, Kuasa Hukum Sebut tidak Sah dan tak Cukup Bukti

Padang,— Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar ditetapkan Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.

Tapi Kuasa Hukum Rusma tidak terina dan melakukan upaya hukun praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Pada press reliase disampaikan ke media ini Daniel HB Simorangkir, SH., dan Irvandi, SH., M.Kn, para Advokat di Jakarta, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum kliennya Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd menyebutkan alasan hukum ajukan praperadilan.

“Kami selaku kuasa hujum bersama-sama dengan Klien telah mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.al Adapun pengajuan perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2018 dengan nomor register perkara : 004/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Pst,”ujar Daniel pada press release-nya.

Lanjutkan membaca

Share :

Mohammad Aqil Ali, SH., MH.