Sejumlah advokat dari berbagai organisasi profesi mendirikan Komite Perindungan Pembelaan Profesi Pengacara Independem (KP4I). Pendirian komite ini karena makin banyaknya advokat yang terkena jerat atau masalah hukum.
KP4I dalam rilisnya yang diterima Langgam.id pada Minggu (21/2/2021) menyebutkan, semakin banyaknya permasalahan hukum yang menimpa advokat secara perdata maupun pidana di kepolisian, membuat profesi ini seolah tidak lagi sesuai dengan marwahnya sebagai Officium Nobile.
Permasalahan hukum yang dihadapi advokat, menurut rilis itu, muncul tidak saja berasal dari pihak lawan berperkara, namun juga dari klien advokat sendiri. “Bahkan lebih ironi dilakukan oleh rekan sejawat sesama advokat.”