JAKARTA, Indotimes.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson melayangkan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kita minta agar Menkumham juga mengesahkan seluruh lampiran yang kami mohonkan, sah dan dapat diterima menurut hukum,” kata Safril Partang bersama Haris Sudarno dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/10).
Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Safril Partang, Abdul Lukman Hakim dan Mohammad Aqil Ali itu meminta agar Menkumham segera merespon Surat Permohonan No 001/DPN PKPIND/VIII/2016 tentang pengesahan Kepengurusan DPN PKP Indonesia periode 2015-2020 dan pengesahan AD/ART hasil perubahan hasil KLB PKP Indonesia pada 22-24 Agustus 2016.