Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Perkara Penganiayaan terhadap Advokat yang juga anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Gorontalo Hamsah Zees,
yang hingga kini belum mendapatkan titik penyelesaian, nampaknya membuat Dewan Pimpinan Nasional Peradi gerah. Pasalnya, pada perkara polemik sidang terbuka yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Marisa dinilai lambat dan terkesan dibiarkan. Hal ini membuat DPN Peradi mengambil sikap untuk mendesak pihak penegak hukum agar penyelesaian perkara tersebut diseriusi.
Utusan DPN Peradi Mohamad Aqil Ali,SH. Dalam jumpa Persnya (4/8) mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pihak yang berwajib agar mempercepat proses perkara yang menimpa anggotanya. Dimana menurut pihaknya hal ini patut diseriusi mengingat masalah tersebut menjadi bisa dikatakan barometer penegakan hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo. “ Hal ini harus segera diselesaikan, mengingat perkara ini bisa dikatakan sebagai barometer penegakan hukum di Indonesia khususnya di Gorontalo. Oleh karena itu kami mendesak kepada pihak kepolisian agar bekerja professional dalam menyelesaikan kasus yang menimpa sahabat sekaligus anggota kami.” Ujar Aqil yang juga Wakil Sekertaris Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi.