LKBH Cakra 13: “Kembalikan Lahan Pada Masyarakat Penggarap…!”

,koranintijaya.com– Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Cakra 13 Indramayu berharap ,Aparat Penegak Hukum (APH) tak lagi mengedepankan tindakan refresif dalam menghadapi masyarakat dalam konflik Agraria.

Hal tersebut dikatakan tim advokasi LKBH Cakra 13 Indramayu masing masing Mohammad Aqil Ali S.H akrab dipanggil bang Bisma , Ahirin Putu Wangsa S.H . Deden Muhamad Surya S.H.M.Hum dan Sofyan Pamudya S.H saat dimintai tanggapannya berkaitan dengan permintaan bantuan hukum ribuan masyarakat penggarap lahan yang dimasukan kedalam HGU nomor 2 Kabupaten Indramayu. Masyarakat mana diwakili Dedy Suhendy Wakil Ketua Koperasi KOPERASI KONSUMEN SUMBER SEPAKAT ADIL DAN MAKMUR Widasari Indramayu yang anggotanya lebih dari 2000 petani penggarap lahan .

Lanjutkan membaca

Share :

Mohammad Aqil Ali, SH., MH.