TEMPO.CO, Pangkalpinang – Hakim memvonis eks Wali Kota Pangkalpinang, Zulkarnain Karim, satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan Tampuk Pinang Pura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu, 15 April 2015. Tindakan terdakwa, menurut majelis hakim, dinilai merugikan negara Rp 975 juta.
Terdakwa Zulkarnain tidak mengikuti persidangan karena menjalani perawatan akibat sakit yang dia derita dalam beberapa bulan terakhir. Namun majelis hakim yang diketuai Purnawan Narsangko dengan anggota Rios Rahmanto dan Suryadi tetap memberikan vonis. Zulkarnain terbukti bersalah melakukan dakwaan subsider seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Pengacara Zulkarnain, Muhammad Akil Ali, menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi kliennya. “Klien kami dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti hukuman 6 bulan penjara. Kami kecewa karena pleidoi tidak jadi bahan pertimbangan,” ujar Akil.