Dewan Pimpinan Nasional Perhimpun Advokat Indonesia telah menerima Permohonan dari rekan Advokat Algiffari Aqsa pada Tanggal 24 Januari 2018 yang merupakan salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan sehubungan panggilan dari Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, DPN PERADI melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sehubungan dengan permohonannya tersebut. Kemudian, setelah mempelajari dan menganalisa dalam gelar perkara yang dilaksanakan hari ini di markas DPN PERADI yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat terkait permasalahan yang menjadi pokok panggilan Polda Metro jaya tersebut maka, DPN PERADI berkeberatan atas akan dilakukannya pemeriksaan terhadap Rekan Advokat Algiffari Aqsa dengan alasan – alasan sebagai berikut:
Bahwa DPN PERADI telah mendalami kasus posisi yang dimaksud dengan sungguh–sungguh dan telah melakukan pemanggilan lebih dahulu untuk diperiksa secara internal terhadap Rekan Advokat Alghiffari Aqsa, SH., tersebut pada Rapat Bidang Pembelaan Profesi DPN PERADI pada hari ini, Jum’at Tanggal 26 Januari 2018 (notulasi pemeriksaan ada pada Seknas DPN PERADI).;. Bahwa dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta Rekan Advokat Alghiffari Aqsa, SH., memberikan pernyataan dalam Program Acara Metro Realitas dengan judul “Benang Kusut Kasus Novel” yang ditayangkan pada Tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV sebagai KUASA HUKUM NOVEL BASWEDAN atas inisiasi dari Metro TV.; Bahwa kewenangan memberikan pernyataan sebagai Kuasa Hukum Novel Baswedan tersebut diperkuat dari Surat Kuasa Khusus Tanggal 13 Agustus 2017 yang diserahkan Rekan Advokat Alghiffari Aqsa, SH., kepada kami, dan dari bukti tayangan Program Acara Metro Realitas dengan judul “Benang Kusut Kasus Novel” yang ditayangkan pada Tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV yang menuliskan kapasitasnya berbicara sebagai Kuasa Hukum Novel Baswedan, sehingga DPN PERADI mempertimbangkannya sebagai bukti yang kuat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Advokat yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.; Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 16 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2012 menjamin dan melindungi Advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai berikut:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.