jpnn.com – JAKARTA – Sejumlah advokat resmi menggugat kebijakan kantong plastik berbayar yang telah berjalan hampir dua bulan.
Mereka mempersoalan regulasi yang tertuang dalam surat edaran No: S.1230/PSLB3-PS/2016, tertanggal 17 Februari 2016 tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar yang berlaku sejak 21 Februari 2016 lalu tersebut. Dikoordinir Mohamad Agil Ali, sejumlah advokat Indonesia mengajukan permohonan uji materiil aturan plastik berbayar kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.