Terancam Jadi Korban Kriminalisasi Advokat, Togar Situmorang Mohon Perlindungan Hukum ke DPN Peradi

Penabali.com – Terkait pemberitaan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang meminta permohonan perlindungan hukum karena adanya kriminalisasi terhadap pengacara, akhirnya langsung ditanggapi pihak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Dimana salah satu anggota Peradi yakni Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum pada tanggal 12 Januari 2021 langsung ditanggapi dan mengirim undangan klarifikasi/hearing yang dikirim DPN Peradi di Gedung Grand Slipi Tower lantai 11, Jl. S. Parman Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/01/2021).

Advokat Togar Situmorang dari Denpasar Bali langsung berangkat dengan pesawat menuju Jakarta dan di kantor DPN Peradi diterima Wakil Ketua Umum Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Dr. Hendriek Jehaman, S.H., M.H., dan Ketua Bidang Antoni Silo, S.H., MH., serta pengurus bidang lainnya.

Tampak hadir pula dalam rapat tersebut pengurus bidang Pembelaan Profesi Advokat Mohammad Aqil Ali, I Made A. Rediyudana, Sudarta Siringo-ringo, Andrian B. Kurniawan, Rielen Pattiasina dan juga Ketua Bidang Humas Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Publikasi Riri Purbasari Dewi.

Lanjutkan membaca

Share :

Mohammad Aqil Ali, SH., MH.