Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022), berikut sejumlah aturan bermasalah itu:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/05533661/rkuhp-disahkan-hari-ini-berikut-12-aturan-yang-dianggap-bermasalah.
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
- Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat. “Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/05533661/rkuhp-disahkan-hari-ini-berikut-12-aturan-yang-dianggap-bermasalah.