PUTUSAN Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada
tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, yang
diajukan oleh:
1. Nama : Hj. Khofifah Indar Parawansa
Tempat Tanggal Lahir/Umur : Surabaya, 19 Mei 1965;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pejabat Tinggi Negara;
Alamat : Jemur Wonosari Gg. Lebar 64 RT. 007
RW. 005 Kelurahan Jemur Wonosari,
Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur;
KTP : 12.5604.590565.0002.

  1. Nama : Mudjiono
    Tempat Tanggal Lahir/Umur : Yogyakarta, 10 April 1951;
    Agama : Islam;
    Pekerjaan : Anggota TNI-AD;
    Alamat : Perwira 1 RT. 02 RW. 011, Kelurahan
    Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo
    Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
    KTP : 12.5617.00451.004

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

Lanjutkan membaca

Share :

Mohammad Aqil Ali, SH., MH.