Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada
tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, yang
diajukan oleh:
1. Nama : Hj. Khofifah Indar Parawansa
Tempat Tanggal Lahir/Umur : Surabaya, 19 Mei 1965;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pejabat Tinggi Negara;
Alamat : Jemur Wonosari Gg. Lebar 64 RT. 007
RW. 005 Kelurahan Jemur Wonosari,
Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur;
KTP : 12.5604.590565.0002.
- Nama : Mudjiono
Tempat Tanggal Lahir/Umur : Yogyakarta, 10 April 1951;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota TNI-AD;
Alamat : Perwira 1 RT. 02 RW. 011, Kelurahan
Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
KTP : 12.5617.00451.004
Dalam hal ini memberi kuasa kepada: