Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PERADI yang berlokasi di Grand Slipi Tower, Jakarta, Tasman menjelaskan bahwa permohonan datang dari Obed dan Tigor didampingi kuasa hukumnya. Mereka datang dan memohonkan agar Bidang Pembelaan Profesi dapat mengirimkan saksi ahli untuk memperkuat peran mereka yang saat itu tengah bertugas mendampingi klien.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat diberikan keistimewaan berupa hak imunitas. “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” begitu bunyi Pasal 16 UU Advokat yang menjadi dasar mereka.
“Mereka minta supaya kami memberikan kesaksian ahli yang menyatakan mereka sedang dalam tugas sebagai advokat sehingga tidak bisa dituntut pidana. Kami menyanggupi permintaan tersebut. Walaupun tentunya kami berharap dalam putusan sela, hakim menghentikan pemeriksaan perkara ini,” ujar Tasman yang didampingi oleh dua wakilnya Ruth Maria Simamora dan Akil Ali, siang itu.