Jakarta, Mimbar — Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto didampingi Tim Kuasa Hukum (Lawyer), Kamia, 4 November lalu menyambangi Polda Metro Jaya.
Musikus legendaris Indonesia itu membuat laporan polisi terkait kisruh kepengurusan di internal ormas OI (Orang Indonesia) yang merupakan perkumpulan penggemar musisi Iwan Fals.
Pada Laporan Polisi dengan nomer STTLP/B/5511/11/II/SPKT/Polda Metro Jaya, KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Aypat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tim Lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menjelaskan kepada awak media Kamis itu bahwa Istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut- sebut merupakan kuasa hukum IB, salah satu Pendiri OI.
“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk youtube, oleh KS,” ujar Ikhsan seperti diberitakan berbagai media Kamis lalu itu.