Pangkalpinang (Antara Babel) – Wali Kota Pangkalpinang periode 2008-2013, Zulkarnain Karim menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan dalam pembangunan proyek perumahan dinas Pemkot Pangkalpinang yakni Tampuk Pinang Pura.
“Hari ini klien kami menjalani sidang perdana terkait kasus tukar guling dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan itu, klien kami tidak memahami atau tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum,” ujar penasihat hukum Zulakarnain Karim, Mohammad Aqil Ali, Kamis.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purawan Nursongko didampingi dua hakim anggota Medi Sjahrial Alamsyah dan Suyadi. Dalam sidang tersebut Zulkarnain didakwa merugikan negara hingga Rp957 juta.