Wakil Sekretaris Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi, Mohammad Aqil Ali, menjelaskan DPN Peradi memandang perlu secara terbuka mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku pengeroyokan atau penganiayaan korban. Saat ini Hamzah diadvokasi DPC Peradi Gorontalo dan Korwil Gorontalo. “DPN Peradi juga akan menurunkan tim Pembelaan Profesi Advokat jika pada perkembangannya tidak ada tindak lanjut positif atas penuntasan kasus ini,” tegas Aqil Ali kepada hukumonline.
DPN Peradi berpandangan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Hamzah tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya. Pemeriksaan setempat sengketa tanah seharusnya sudah bisa diperkirakan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Jika bisa memprediksi potensi itu, pengadilan seharusnya sejak awal menyiapkan pengamanan yang memadai.